AD- ART Silahisabungan Yogyakarta
ANGGARAN DASAR (AD)
PUNGUAN NAPOSOBULUNG RAJA SILAHISABUNGAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN LAMBANG
PASAL 1
NAMA
Nama Punguan Naposobulung Pomparan Raja Silahisabungan dan disingkat menjadi: Punguan Naposobulung Silahisabungan.
PASAL 2
PEMBENTUKAN
Punguan Naposobulung Pomparan Raja Silahisabungan dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Punguan Naposobulung Pomparan Raja Silahisabungan dibentuk di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
PASAL 4
LAMBANG
?
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN KEGIATAN
PASAL 5
ASAS
Punguan Naposobulung Raja Silahisabungan adalah persekutuan social yang berasaskan:
- Pancasila dan UUD 1945
- Prinsip-prinsip Dalihan Natolu yang mengajarkan: (a) Manat mardongan tubu, (b) Elek marboru, (c) Somba marhula-hula.
PASAL 6
TUJUAN
Tujuan Punguan Naposobulung Silahisabungan adalah untuk:
- Mempererat dan membinarasa kekeluargaan dan persaudaraan antar anggota.
- Bekerja sama dan saling menolong baik dalam keadaan sukacita maupun dalam dukacita.
PASAL 7
KEGIATAN
Kegiatan punguan naposo adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh punguan naposo (atas nama punguan) demi tercapainya tujuan punguan naposo dengan biaya yang ditanggung oleh punguan naposo.
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 8
ANGGOTA
Yang menjadi anggota punguan adalah keturunan (pomparan) Raja Silaisabungan (anak/na mardongan sabutuha, boru, dan bere) yang berdomisili di Yogyakarta dan sekitarnya, mendaftarkan diri sebagai anggota punguan, serta aktif mengikuti kegiatan punguan.
PASAL 9
BERHENTINYA ANGGOTA
Anggota Punguan Naposobulung berhenti apabila yang bersangkutan:
- Pindah dari D.I. Yogyakarta dan sekitarnya.
- Mengundurkan diri.
- Meninggal dunia.
BAB IV
KEPENGURUSAN DAN TEMPAT SEKRETARIAT
PASAL 10
PENGURUS
Struktur Organisasi Kepengurus Punguan Naposobulung Pomparan Raja Silahisabungan Yogyakarta terdiri dari: Pelindung, Penasihat, Pembimbing, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara I, Bendahara II, Koordinator Seksi, Anggota Seksi.
PASAL 11
PEMILIHAN PENGURUS
Pemilihan pengurus dilakukan melalui rapat umum anggota Punguan Naposo dan dilaksanakan secara langsung dalam Forum.
PASAL 12
PELANTIKAN PENGURUS
Pengurus dilantik langsung setelah pemilihan pengurus dalam rapat umum anggota punguan naposo.
PASAL 13
MASA KERJA PENGURUS
Masa kerja pengurus adalah 1 (satu) tahun sejak dilantik dan dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya.
PASAL 14
TEMPAT SEKRETARIAT
Asrama BUKIT BARISAN Yogyakarta
BAB V
RAPAT
PASAL 15
RAPAT PENGURUS
Rapat pengurus diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu bulan.
PASAL 16
RAPAT ANGGOTA
Rapat umum anggota diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
PASAL 17
KEPUTUSAN RAPAT
Keputusan rapat umum anggota ditentukan berdasarkan musyawarah dan mufakat. Apabila keputusan tidak tercapai berdasarkan musayawarah dan mufakat maka keputusan didasarkan pada suara terbanyak. Keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit dua per tiga anggota yang hadir.
PASAL 18
KEPUTUSAN PENGURUS
Keputusan pengurus haruslah sejalan dengan (tidak boleh bertentangan dengan) keputusan Punguan Naposobulung sebagaimana dimaksudkan dalam AD dan ART.
PASAL 19
PENCATATAN HASIL RAPAT
Hasil rapat atau keputusan-keputusan yang diambil dalam punguan (hasil rapat umum anggota dan rapat pengurus) hendaknya dicatat oleh sekretaris (ada notulen) agar ada pegangan khususnya bagi pengurus punguan Naposo. Dengan adanya pegangan, konsistensi perlakuan pengurus dan keadilan terpelihara, serta dapatlah dihindari apa yang dimaksudkn dengan umpama Batak ini: “Mulak marimbulu na tinutungan”
BAB VI
KEUANGAN
PASAL 20
Keuangan Punguan Naposobulung Pomparan Raja Silahisabungan bersumber dari:
- Iuran bulanan
- Sumbangan donatur yang tidak mengikat
- Kolekte bulanan
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan AD dan ART
BAB VII
PERUBAHAN
PASAL 21
Perubahan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan melalui Musyawarah Rapat Umum Punguan Naposobulung Silahisabungan Yogyakarta.
BAB VI
PENUTUP
PASAL 22
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM AD
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar dan diatur dalam Anngaran Rumah Tangga atau aturan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
PUNGUAN NAPOSOBULUNG RAJA SILAHISABUNGAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PASAL 1
KEGIATAN PUNGUAN YANG RUTIN
Kegiatan Rutinitas Tahunan Punguan Naposobulung Raja Silahisabungan Yogyakarta, yaitu :
1. Bona Taon
Adalah Perayaan buka-tutup tahun yang bertujuan sebagai bentuk ucapan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat yang diberikan kepada Punguan Silahisabungan Yogyakarta.
Kegiatan Bona Taon ini disesuaikan dengan ART Punguan Silahisabungan Yogyakarta.
2. Paskah
Adalah Perayaan Hari Kebangkitan Tuhan Yesus.
Pelaksanaanya disesuaikan dengan Kalender Tahunan Nasional.
3. Makrab
Adalah Kegiatan Malam Keakraban Punguan NSS Yogyakarta yang diadakan setiap 1 tahun sekali.
4. Arisan Natua-tua (Punguan Raja Silahisabungan Yogyakarta)
Acara ini dilaksanakan setiap bulan pada minggu ketiga yang tentunya mengikut-sertakan Naposo SS.
KEGIATAN PUNGUAN YANG TIDAK RUTIN
Kegiatan yang bukan Rutinitas Tahunan Punguan Naposobulung Raja Silahisabungan Yogyakarta, yaitu :
1. Mengadakan acara syukuran bagi anggota punguan NSS yang berulang tahun
2. Mengadakan acara syukuran bagi anggota punguan NSS yang Wisuda
3. Mengadakan acara Penghiburan/Mangapuli bagi anggota/Keluaraga NSS yang mengalami musibah
PASAL 2
KEGIATAN
Kegiatan punguan yang insidental (tidak rutin) adalah kegiatan yang dilakukan oleh punguan (kegiatan atas nama punguan) sehubungan dnegan kejadian/acara yang tidak bisa direncanakan sebelumnya, baik dalam rangka acara sukacita maupun dukacita, baik yang menyangkut anggota punguan maupun yang bukan mennyangkut anggota punguan secara resmi.
- Kegiatan punguan yang insidentil dalam keadaan sukacita:
- Mengunjungi anggota yang sedang merayakan ulang tahun.
- Menghadiri acara wisuda salah satu dari anggota.
- Menghadiri acara pernikahan salah satu dari anggota.
- Kegiatan Punguan yang insidentil dalam keadaan dukacita:
- Mengunjungi anggota yang sedang sakit
- Mengunjungi dan mengadakan acara apabila ada anggota yang meninggal dunia.
PASAL 3
KEGIATAN PUNGUAN NAPOSOBULUNG RAJA SILAHISABUNGAN
(ANGGOTA YANG TIDAK AKTIF)
Yang dimaksudkan dengan kegiatan Punguan Naposobulung Raja Silahisabungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Punguan Naposobulung Raja Silahisabungan atas nama pribadi pihak yang berperan serta (terlibat) dan secara sukarela, dan bukan atas nama punguan Naposobulung Silahisabungan seperti yang diatur dalam AD/ART punguan. Dengan demikian biaya yang digunakan bukanlah tanggungan punguan (tidak menggunakan uang kas punguan), melainkan tanggungan pihak-pihak atau orang-orang yang terlibat secara pribadi dan secara sukarela.
PASAL 4
JENIS ANGGOTA
Anggota Punguan Naposobulung Silahisabungan (keturunan) dibedakan menjadi dua: (1) anggota punguan (anggota aktif), (2) anggota pomparan (anggota yang tidak aktif)
- Anggota Punguan (dapat disingkat: anggota) adalah orang yang memenuhi keenam syarat berikut:
a. Keturunan (Pomparan) Raja Silahisabungan yang mencakup:
· Anak (na mardongan sabutuha): keturunan Raja Silahisabungan (bermarga yang termasuk dalam kelompok marga Silahisabungan)
· Boru: puteri keturunan kelompok marga Silahisabungan
· Bere: Ibunya termasuk keturunan kelompok marga Silahisabungan.
b. Berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya.
c. Mendaftarkan diri kepada pengurus.
d. Membayar iuran bulanan.
e. Rutin (biasanya) nmengikuti kegiatan punguan.
PASAL 5
HAK ANGGOTA
- Anggota punguan berhak untuk:
- Menerima “tanda kasih” dan pelayanan punguan sebagimana diatur dalam ART
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus punguan.
- Menyampaikan saran dan kritik yang bersifat konstruktif untuk kebaikan punguan.
PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA PUNGUAN
- Anggota punguan berkewajiban untuk:
- Membayar iuran bulanan.
- Berpartisipasi dalam pengumplan kolekte bulanan.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan punguan.
- Menjaga nama baik punguan dan mematuhi seluru ketentuan-ketentuan seperti yang dimaksudkan dalam AD/ART punguan.
- Memberitahukan kepada pengurus dan/atau punguan apabila ada kejadian atau berita yang perlu ditanggapi oleh punguan.
PASAL 7
PENGURUS
Ynag menjadi ketua dan wakil ketua hendaknya berstatus “anak”, yaitu dari kelompok marga Silahisabungan.
PASAL 8
PELANTIKAN PENGURUS
Pengurus langsung dilantik setelah pengurus terpilih melalui rapat umum anggota.
PASAL 9
PENASEHAT NAPOSO SILAHISABUNGAN
Penasehat Naposo adalah salah seorang Bapak anggota punguan yang dipilih untuk berperan sebagai penghubung antara natua-tua Punguan Silahisabungan dengan Naposo Silahisabungan yang ada di Daerah Istimewa
PASAL 10
KEUANGAN
Keuangan Punguan Naposobulung Raja Silahisabungan bersumber dari:
- Iuran bulanan setiap anggota sebesar Rp. 10.000,-
- Kolekte dalam pertemuan bulanan
- Sumbangan donatur yang tidak mengikat
- Usaha-usaha yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
- Uang yang terkumpul pada saat acara tutup-buka tahun
PASAL 11
PENATALAYANAN KEUANGAN PUNGUAN
- Uang punguan (yang berasal dari sumber-sumber yang disebutkan pada pasal 10) disimpan/ditabung dalam Salah satu Bank atas nama Bendahara punguan.
- Pengambilan/penarikan uang punguan dari bank perlu diketahui/disetujui oleh ketua/wakil ketua dan sekretaris punguan.
- Pertanggungjawaban keuangan (pemberian informasi kepada para anggota tentang keadaan keuangan) dilakukan minimal sekali tiga bulan pada saat pertemuan bulanan.
- Untuk biaya operasional bendahara menyimpan sendiri uang sebanyak Rp. 200.000,-
PASAL 12
ACARA IBADAT PUNGUAN
- Ada tidaknya ibadat tetap dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
PASAL 13
PENUTUP
- Hal-hal yang belum tercakup dalam AD/ART dimusyawarahkan dalam rapat umum anggota.
- AD dan ART dapat diubah atau diralat bilamana dianggap perlu demi kemajuan dan kebaikan punguan.